
Kuta, (tvOne).
Petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sabu seberat 3,755 kilogram yang dilakukan oleh Theresia Avilla Yanti Siwi (39), seorang warga negara Indonesia.
Kepala Bea Cukai Ngurah Rai I Made Wijaya, dalam jumpa pers di kantor Bea Cukai, Kuta, Minggu, (16/10) mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada 10 Oktober lalu sekitar pukul 19.45 Wita.
Tersangka ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 0638 dari Kenya - Doha- Singapura - Denpasar. "Saat itu petugas mencurigai seorang penumpang yang akan melewati pemeriksaan dengan menggunakan X-Ray, hingga dua kali untuk menyakinkan isi barang bawaan tersangka," jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, dengan membongkar isi koper milik tersangka, dan hanya ditemukan pakaian, makanan, dan sebuah tas hitam dalam keadaan kosong. Namun untuk meyakinkan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan X-Ray ulang terhadap tas koper tersebut.
"Dari pencitraan X-Ray terdapat indikasi barang mencurigakan pada sekat tas hitam tersebut, kemudian petugas membongkar tas hitam itu," katanya.
Saat sekat tas tersebut dibongkar, petugas mendapatkan sebuah bungkusan berwarna hitam yang disembunyikan dalam rongga di dalam sekat bagian tengah dan depan yang dalamnya berisi kristal putih.
Setelah melakukan tes kit terhadap barang tersebut, ternyata kristal putih itu positif mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Methamphethamine atau dikenal sabu-sabu seberat 3,755 kilogram.
Kepada petugas, Theresia mengaku tidak mengetahui jika barang yang diminta oleh saudara sepupunya tersebut berisi sabu-sabu. Oleh saudaranya tersebut, Theresia diberikan uang sebesar 200 dolar Amerika serta tiket perjalanan dari Mozambik - Kenya hingga Denpasar untuk membawa barang tersebut ketangan saudaranya.
Wijaya mengatakan, barang bukti sabu-sabu tersebut dalam peredaran gelapnya diperkirakan memiliki nilai nominal mencapai Rp9 miliar.
Atas perbuatannya, wanita yang bekerja sebagai guru honorer tersebut diduga melanggar pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni narkotika golongan I dan termasuk barang larangan impor. (Ant)